Material Bongkaran Proyek Jalan Raya Jati Sepatan Diduga Dipindahkan ke Luar Lokasi, Transparansi Dipertanyakan
Kabupaten Tangerang—Transparansi dan akuntabilitas pekerjaan proyek perbaikan Jalan Raya Jati, Sepatan, kini menjadi sorotan. Dugaan muncul terkait pengelolaan material sisa bongkaran beton dan aspal yang disebut-sebut diangkut keluar dari lokasi proyek.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas sejumlah armada truk yang diduga mengangkut material hasil bongkaran dari lokasi pekerjaan menuju tempat lain yang berada di luar area proyek.
Pemindahan material tersebut menjadi pertanyaan publik karena belum diketahui secara jelas status, peruntukan, serta mekanisme administrasi pengelolaan material bongkaran tersebut. Terlebih, apabila material merupakan bagian dari aset atau hasil pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah, penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan kontrak dan administrasi proyek.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya pengangkutan material bongkaran.
“Puing ini dibawa ke Kedaung Barat, Sepatan Timur, buat nguruk jalan,” ujarnya, Senin (21/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang memerintahkan pengangkutan, berapa volume material yang dipindahkan, ke mana material tersebut dibawa, serta apakah pemindahan itu tercantum dalam dokumen kontrak, berita acara, atau instruksi resmi dari pihak yang berwenang.
Isu yang berkembang bukan hanya mengenai pemindahan material, tetapi juga muncul dugaan bahwa material hasil bongkaran tersebut diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti transaksi, dokumen pendukung, keterangan pihak terkait, maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status material bongkaran tersebut. Apakah material menjadi bagian yang harus dibuang, dimanfaatkan kembali, diserahkan kepada pihak tertentu, atau tetap menjadi bagian dari pengelolaan proyek.
Jika kemudian ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan material milik pemerintah secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Sorotan publik kini mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek. Dinas terkait diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan secara normatif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap alur material hasil bongkaran.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain volume material yang dibongkar, lokasi pembuangan atau pemanfaatan, dasar pemindahan material, pihak yang memberikan instruksi, identitas armada pengangkut, hingga dokumentasi administrasi yang menyertai proses tersebut.
Apabila material memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan kembali, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme pemanfaatannya agar tidak muncul dugaan adanya keuntungan pribadi dari proyek yang menggunakan anggaran publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan material bongkaran dari lokasi proyek.
Konfirmasi juga diperlukan dari pejabat pengawas proyek dan dinas terkait untuk memastikan apakah pengangkutan material tersebut merupakan bagian dari prosedur pekerjaan yang sah atau terdapat penyimpangan.
Publik kini menunggu kejelasan: ke mana material bongkaran Jalan Raya Jati Sepatan dibawa, siapa yang memerintahkan, berapa volumenya, dan atas dasar apa material tersebut dimanfaatkan di luar lokasi proyek?
(Redaksi)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles