BEM PTNU Banten Desak Gubernur Banten Hentikan Ekspansi PT Aplus Pacific di Nameng Lebak

News 17 Sep 2026 08:47 4 min read 9 views By admin

Share berita ini

BEM PTNU Banten Desak Gubernur Banten Hentikan Ekspansi PT Aplus Pacific di Nameng Lebak
Serang, BANTEN —Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupa...

Serang, BANTEN —Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan atau ekspansi PT Aplus Pacific yang berada berdampingan dengan lingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan, Desa Nameng, Kecamatan Cigalempong, Kabupaten Lebak.


Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima BEM PTNU Banten mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan ekspansi perusahaan serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, lalu lintas, dan aktivitas pendidikan para santri di lingkungan pesantren.


Koordinator BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan investasi selama pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan lingkungan, serta menghormati keberadaan lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar.


 > “Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.”


Menurut Ilham, keberadaan aktivitas industri yang berdekatan dengan kawasan pesantren perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila aktivitas tersebut menimbulkan debu, kebisingan, peningkatan mobilitas kendaraan berat, maupun gangguan terhadap proses belajar-mengajar santri.


BEM PTNU Banten juga menyoroti informasi mengenai produk dan aktivitas industri PT Aplus Pacific. Berdasarkan informasi yang disebut berasal dari media sosial perusahaan, produk yang dihasilkan antara lain papan gypsum dan silika, rangka baja ringan dan metal, mortar, cat, serta material insulasi.


Dari aktivitas manufaktur dan distribusi tersebut, BEM PTNU Banten menilai terdapat sejumlah potensi dampak yang perlu dikaji oleh instansi berwenang, antara lain penurunan kualitas udara akibat debu partikulat, kebisingan dari kegiatan produksi, serta dampak lalu lintas akibat mobilisasi kendaraan berat.


Selain persoalan lingkungan, BEM PTNU Banten mempertanyakan dampak sosial dari ekspansi tersebut terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Bayan. Mereka menyebut aktivitas pembangunan dan operasional di sekitar pesantren berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan yang berlangsung sepanjang hari.


 Persoalan Perizinan Perlu Diverifikasi


 BEM PTNU Banten menyatakan berdasarkan informasi dari Kepala Desa Nameng tertanggal 15 September 2026, pembangunan ekspansi PT Aplus Pacific disebut belum mengantongi izin tertentu dan berkaitan dengan penggunaan jalan poros desa.


Selain itu, BEM PTNU Banten menyebut adanya verifikasi lapangan oleh sejumlah perangkat daerah Kabupaten Lebak, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta DPMPTSP Kabupaten Lebak.


Menurut BEM PTNU Banten, dari informasi yang mereka terima, proses verifikasi tersebut menemukan bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung di sekitar Pondok Pesantren Al-Bayan masih berkaitan dengan persoalan perizinan.


Namun, BEM PTNU Banten meminta pemerintah daerah membuka informasi perizinan secara transparan agar status legalitas pembangunan dapat diketahui secara objektif oleh masyarakat. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, penggunaan jalan, dan perizinan berusaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Soroti Hubungan dengan Lingkungan Pesantren


BEM PTNU Banten juga menyoroti aspek komunikasi antara perusahaan dan pihak Pondok Pesantren Al-Bayan. Mereka menyatakan bahwa pembangunan yang berdekatan dengan lingkungan pesantren semestinya dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi bersama pengelola pesantren serta masyarakat terdampak.


Menurut BEM PTNU Banten, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan industri, melainkan juga menyangkut bagaimana pembangunan dijalankan dengan mempertimbangkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik serta keberlangsungan kegiatan pendidikan di kawasan tersebut.


 Lima Tuntutan BEM PTNU Banten


 Atas persoalan tersebut, BEM PTNU Banten mendesak Gubernur Banten untuk:

1. Menolak dengan adanya aktivitas Pembangunan PT Aplus yang memakan jalan poros desa;

2. Menolak dengan ada nya Ekspansi Pabrik atau Pembangunan apapun yang berada dilingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan yang mengakibatkan polusi dan pencemaran udara di area lingkungan pesantren;

3. Meminta kepada Bapak Gubernur Banten Audit dan berikan sanksi tegas kepada Pabrik PT Aplus Pacific yang diduga belum mengantongi Izin untuk ekspansi Pabrik yang berada dilingkungan pondok pesantren Al bayan;

4. Meminta agar segera mencabut izin Operasional Pabrik PT Aplus Pacific yang sedang berjalan karena tidak berprikemanusiaan terhadap pondok pesantren;



Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,”


Jika pembangunan ini masih terus berlanjut maka kami BEM PTNU Banten akan mengajak seluruh mahasiswa, Masyarakat & Santri Se Provinsi Banten melakukan Aksi ke Pabrik PT Aplus.


BEM PTNU Banten menegaskan bahwa kritik terhadap ekspansi PT Aplus Pacific tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap investasi secara keseluruhan. Mereka meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan investasi berjalan dengan memperhatikan aturan, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan pendidikan di sekitar lokasi.


 “Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek investasi, tetapi juga memastikan hak masyarakat dan keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren tetap terlindungi.”


BEM PTNU Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga menyebut akan mempertimbangkan konsolidasi bersama mahasiswa, masyarakat, dan santri di Provinsi Banten apabila aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai aspek perizinan dan dampak lingkungannya.


BEM PTNU Banten meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, penggunaan jalan, serta hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan PT Aplus Pacific agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


(Red )

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus