Akses Jurnalis Saat Konfirmasi Diduga Dibatasi di Proyek SDN Pondok Ranji 01, Pemkot Tangsel Diminta Klarifikasi
TANGERANG SELATAN — Pembangunan Gedung SDN Pondok Ranji 01, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang menelan anggaran Rp29.344.538.176 dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel tersebut dikerjakan oleh PT Jasa Konstruksi Internusa dengan masa pelaksanaan selama 162 hari kalender.
Sorotan tidak hanya menyangkut nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi juga munculnya dugaan pembatasan terhadap aktivitas peliputan wartawan serta persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Saat kami mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial, akses menuju area pekerjaan disebut mendapat penolakan dari seseorang yang berada di pintu masuk proyek.
Menurut keterangan di lokasi, seorang pria yang diduga berkaitan dengan pihak pelaksana menghadang wartawan dan melarang mereka memasuki area proyek.
"Ga boleh masuk, ya ga boleh masuk," demikian ucapan yang disebut dilontarkan saat terjadi penolakan tersebut.
Kami menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan, terlebih proyek yang sedang dikerjakan menggunakan anggaran publik melalui APBD Kota Tangerang Selatan.
Pembatasan akses tersebut juga membuat wartawan mengaku tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap kondisi pekerjaan di dalam area proyek.
Meski tidak dapat masuk ke dalam area proyek, tim media menyebut masih dapat melihat aktivitas sejumlah pekerja dari luar pagar.
Dalam pantauan tersebut, beberapa pekerja disebut tidak terlihat mengenakan perlengkapan APD secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, sarung tangan dan perlengkapan pelindung lainnya.
Temuan visual dari luar lokasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan dan pengawasan K3 dilakukan dalam proyek pembangunan gedung sekolah tersebut.
"Kalau dari luar saja terlihat ada pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap, tentu wajar jika publik mempertanyakan bagaimana pengawasan K3 di dalam lokasi. Apalagi proyek ini menggunakan anggaran APBD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah," ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Namun demikian, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek untuk memastikan apakah perlengkapan K3 telah tersedia dan bagaimana standar keselamatan diterapkan kepada seluruh pekerja.
Pembangunan Gedung SDN Pondok Ranji 01 merupakan proyek yang menggunakan dana APBD. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial memiliki fungsi untuk memperoleh informasi dan melakukan peliputan terhadap penggunaan anggaran publik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, dugaan penghadangan terhadap wartawan di lokasi proyek perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa proyek yang dibiayai uang publik tersebut tertutup dari pengawasan masyarakat.
"Ini uang APBD, artinya uang publik. Masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk bagaimana standar keselamatan pekerja diterapkan. Kalau ada pembatasan terhadap peliputan, tentu harus ada penjelasan yang jelas," tambah wartawan tersebut.
Sejumlah warga di sekitar lokasi juga berharap pembangunan Gedung SDN Pondok Ranji 01 berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, tepat mutu, serta memperhatikan keselamatan seluruh pekerja.
Warga menilai pembangunan fasilitas pendidikan dengan nilai anggaran yang besar semestinya dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami hanya ingin pembangunan berjalan dengan baik. Kalau anggarannya dari APBD, tentu masyarakat juga ingin tahu prosesnya dan memastikan pekerjanya aman," ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Jasa Konstruksi Internusa maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan mengenai dugaan pembatasan akses wartawan dan persoalan penggunaan APD yang terlihat dari luar lokasi proyek.
Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai standar pengamanan proyek, penerapan K3, mekanisme pengawasan pekerjaan, serta alasan pembatasan akses terhadap tim media.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi dan seluruh pihak mendapatkan ruang untuk menjelaskan duduk persoalan secara proporsional.
Publik pada akhirnya berharap proyek pembangunan SDN Pondok Ranji 01 senilai Rp29,3 miliar tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, tepat mutu, dan tepat waktu
(Redaksi)
Komentar (1)
Memng klu ada projeck besar orang yg tidaknpeelu dilarang masuk. Demi keamanan. Da itu proyek sudah tanggung jawab pr. Kt terjdi sesuatu pt yg salahin nanti
Related Articles