BAJINGAN : Berdalih Izin Ada Tapi Sembunyi dari Media, Usaha Ilegal di Sumberejo Jombang Buang Limbah Sembarangan dan Abaikan Konfirmasi

News 18 Sep 2026 17:32 2 min read 4 views By admin

Share berita ini

BAJINGAN : Berdalih Izin Ada Tapi Sembunyi dari Media, Usaha Ilegal di Sumberejo Jombang Buang Limbah Sembarangan dan Abaikan Konfirmasi
JOMBANG - Pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran regulasi oleh sebuah unit usaha rumahan yang membuang limbah sembarangan ke saluran/parit ter...

JOMBANG - Pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran regulasi oleh sebuah unit usaha rumahan yang membuang limbah sembarangan ke saluran/parit terbuka. 


Aktivitas ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, dan berpotensi merusak ekosistem permukiman warga setempat. 


Selain itu, usaha tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang.


Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi) bersama Tim Investigasi Lapangan yang menelusuri lokasi.


Pemilik/Pengelola Usaha: Istri (Arista) dari Pemilik usaha yang berdalih saat dikonfirmasi.


Aparat Setempat: RT 11 / RW 02 Desa Sumberejo serta Pemkab Jombang yang dinilai pembiaran dan kurang tegas.


Masyarakat: Warga sekitar RT 11/RW 02 Desa Sumberejo yang terdampak langsung oleh pencemaran limbah.


RT 11 / RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Saat Pemred Ir. Edi Supriadi bersama Tim Investigasi meninjau langsung ke lokasi bangunan dan saluran pembuangan limbah serta melakukan penelusuran lapangan.


Pembiaran dan Kurangnya Ketegasan: Aparat tingkat RT 11, RW 02, hingga tingkatan Pemerintah Kabupaten Jombang terkesan tutup mata dan lambat mengambil tindakan tegas terhadap operasional usaha yang mencemari lingkungan tersebut.


Alasan Klasik Pengelola: Saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan, istri pemilik berdalih izin sudah ada namun enggan menunjukkan dengan alasan menunggu suaminya yang sedang berada di pasar.


Abaikan Komunikasi: Pemilik usaha terkesan tidak kooperatif dan sengaja mengabaikan upaya konfirmasi/klarifikasi dari media melalui panggilan WhatsApp maupun SMS.


Dampak Lingkungan: Limbah dibuang langsung ke saluran terbuka tanpa proses pengolahan, menyebabkan lingkungan sekitar tercemar, timbul bau tak sedap, dan memicu datangnya hama lalat.


Kritik Tajam Pemred: Ir. Edi Supriadi mengecam keras tindakan pengelola usaha yang dinilai mengkangkangi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Pihak media mendesak instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Jombang untuk segera turun ke lokasi dan memberikan sanksi tegas atau menghentikan operasional usaha ilegal tersebut demi keamanan dan kenyamanan warga.



(Red & IWOI)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus