Polres Bogor Didesak Usut Dugaan Penyelewengan LPG 3 Kg dan Intimidasi Jurnalis

Sorotan 19 Sep 2026 10:10 5 min read 7 views By admin

Share berita ini

Polres Bogor Didesak Usut Dugaan Penyelewengan LPG 3 Kg dan Intimidasi Jurnalis
BOGOR — Dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebanyak sekitar 300 tabung LPG 3 kg ditemukan di dala...

BOGOR — Dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebanyak sekitar 300 tabung LPG 3 kg ditemukan di dalam sebuah mobil pikap yang diduga membawa muatan tersebut dari wilayah Jakarta Barat menuju Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Temuan tersebut mencuat pada Jumat (18/9/2026) dan kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110. Selain dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, situasi di lapangan juga diwarnai kedatangan sejumlah orang yang disebut mengambil alih kendaraan dan muatan sebelum petugas kepolisian tiba.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, kendaraan yang ditemukan berupa **Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan nomor polisi B 9441 TVA. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 300 tabung LPG 3 kg


Sejumlah tabung yang diamati disebut memiliki segel berwarna kuning bertuliskan **PT Ashaigas Sejahtera Berenergi**. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, muatan tersebut dibawa dari wilayah Jakarta Barat dengan tujuan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul barang, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta legalitas pengangkutan LPG 3 kg dalam jumlah besar lintas wilayah.


LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya diatur pemerintah. Regulasi ESDM juga mengatur wilayah distribusi LPG tertentu serta mekanisme penyediaan dan pendistribusiannya. 


Saat dikonfirmasi mengenai muatan tersebut, pengemudi kendaraan tidak memberikan keterangan secara rinci mengenai identitas pihak yang memerintahkan pengiriman. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai sopir.


“Saya hanya disuruh untuk mengantarkan saja oleh bos ke wilayah Cileungsi. Ini bos mau berbicara melalui telepon, jika tidak mau komunikasi tidak apa-apa, nanti akan ada orang yang ke sini,” ujar seorang pengemudi


Dari kondisi tersebut muncul dugaan bahwa pengiriman LPG 3 kg tersebut berkaitan dengan aktivitas pemindahan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.


Atas temuan tersebut, kami kemudian menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.


Laporan tersebut, menurut keterangan yang diterima awak media, diterima oleh Call Center Polres Bogor dan kemudian diteruskan kepada Polsek Gunung Putri.


Awak media juga telah menyampaikan kronologi kejadian serta titik lokasi kepada petugas dengan harapan kendaraan dan muatan tersebut dapat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.


Namun, ketika awak media masih menunggu kedatangan petugas, sejumlah orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi.


Salah seorang di antaranya mengaku sebagai pemilik kendaraan dan muatan tersebut.


 “Saya pemilik mobil. Itu hanya kesalahan administrasi, silakan laporkan pangkalannya. Sudah jalan kalian, bawa mobilnya,” ujar pria yang mengaku bernama Jhon.


Setelah kedatangan kelompok tersebut, kendaraan beserta muatan LPG 3 kg yang sebelumnya menjadi temuan awak media tidak lagi berada di lokasi.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana barang yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut dapat meninggalkan lokasi sebelum petugas kepolisian melakukan pemeriksaan langsung.


Merasa situasi di lapangan perlu segera ditangani, kami kemudian mendatangi Mako Polsek Gunung Putri untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan.


Pihak Polsek Gunung Putri menyampaikan bahwa terdapat kendala teknis dalam pengerahan personel, termasuk kondisi lalu lintas.


“Kami harus mengumpulkan personel terlebih dahulu, dan tadi ada kendala macet di jalan. Tetapi anggota tadi sudah tiba di lokasi, dan sudah tidak ada apa-apa,” ujar salah seorang anggota Polsek Gunung Putri.


Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan, khususnya karena objek yang sebelumnya dilaporkan sudah tidak berada di lokasi ketika personel tiba.


Selain persoalan distribusi, awak media memperoleh dugaan bahwa LPG 3 kg tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan pengisian ulang atau pemindahan isi LPG ke tabung nonsubsidi.


Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat, termasuk pemeriksaan kendaraan, asal muatan, dokumen distribusi, pihak pengirim, pihak penerima, serta lokasi tujuan.


Praktik pengoplosan atau pemindahan LPG secara ilegal sebelumnya juga telah menjadi perhatian. Pertamina dalam publikasi resminya pernah menyatakan bahwa pengoplosan LPG 3 kg dapat merugikan masyarakat dan negara serta mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang. 


Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.


Atas kejadian tersebut, desakan agar Polres Bogor dan Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh mengemuka.


 


Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain:


 


1. Dari pangkalan atau agen mana sekitar 300 tabung LPG 3 kg tersebut berasal?


2. Siapa pihak yang memerintahkan pengiriman?


3. Apa tujuan sebenarnya pengiriman LPG tersebut ke Cileungsi?


4. Apakah pengiriman tersebut dilengkapi dokumen dan sesuai ketentuan distribusi?


5. Apakah terdapat keterlibatan pangkalan, agen, atau pihak lain dalam rantai distribusi?


6. Apakah benar terdapat rencana pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi?


7. Siapa pihak yang datang mengambil kendaraan dan muatan sebelum petugas tiba?


8. Mengapa kendaraan dan muatan yang dilaporkan dapat meninggalkan lokasi sebelum dilakukan pemeriksaan?


Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui penyelidikan resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak dari pihak-pihak yang berada di lokasi.


Kami juga mencatat adanya informasi mengenai lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pengoplosan LPG di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogo 


Namun, informasi mengenai lokasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi secara independen oleh aparat penegak hukum.


Jika ditemukan keterkaitan antara lokasi tersebut dengan asal atau tujuan muatan yang ditemukan, aparat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


Selain aparat kepolisian, perhatian juga diarahkan kepada Pertamina dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan pengecekan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg tersebut.


Pemeriksaan dapat mencakup asal tabung, data penyaluran, agen atau pangkalan, volume distribusi, tujuan pengiriman, hingga pihak yang menerima barang.


Regulasi pemerintah menempatkan penyediaan, pendistribusian, pembinaan, dan pengawasan LPG sebagai bagian dari tata kelola LPG, sementara ketentuan teknis distribusi tepat sasaran juga telah diatur melalui kebijakan Kementerian ESDM.


Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.


Selain dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, muncul pula persoalan lain berupa tindakan sejumlah orang yang mendatangi lokasi ketika kami sedang menunggu kedatangan petugas.



Jika benar terdapat tindakan intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, peristiwa tersebut juga perlu diperiksa secara objektif oleh aparat.



Kami dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan tindakan intimidasi, ancaman, atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


Redaksi tetap menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.


(Red/ Ricard)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus

Recent Articles

Popular Articles