Viral ! Proyek Pengurukan untuk Minimarket di Tangerang Diduga Langgar UU Tata Ruang dan Lingkungan

Sorotan 23 Aug 2026 23:40 2 min read 82 views By Redaksi

Share berita ini

Viral ! Proyek Pengurukan untuk Minimarket di Tangerang Diduga Langgar UU Tata Ruang dan Lingkungan
DTRB Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang, Disperindag kabupaten Tangerang, satpol PP kabupaten Tangerang

Tangerang - Sebuah proyek pengurukan lahan yang diduga tidak mengantongi izin menjadi sorotan publik. Lokasi kegiatan berada di Jalan Raya Cadas – Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan minimarket.



Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah alat berat terlihat melakukan penimbunan lahan dalam skala cukup luas. Pada Selasa (19/08/2026) pukul 15.07 WIB, awak media mendapati 2 unit truk sedang menurunkan tanah urugan di lokasi.



Ironisnya, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Trantibum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa operasional truk sumbu 3 pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Sementara pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB dilarang beroperasi.


Upaya konfirmasi awak media kepada Ketua RW setempat justru menemui kebingungan. Ketua RW mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan menyarankan untuk bertanya kepada mantan Ketua RW.



Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, awak media mendatangi rumah mantan Ketua RW. Namun jawaban yang diterima sama. Mantan RW juga mengaku tidak tahu dan kembali menyuruh bertanya ke RW yang baru.


 


“Sepertinya dioper sana oper sini,” ujar salah satu awak media.


 


Diduga Langgar UU Tata Ruang dan Lingkungan :


 


Secara hukum, kegiatan pengurukan atau penimbunan tanah tidak dapat dilakukan sembarangan. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang dan harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.


 


Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala kegiatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


 


“Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Jika memang tidak mengantongi izin, harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan,” ujar warga sekitar.


 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait. Publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan legalitas aktivitas pengurukan tersebut.



Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga tata ruang dan kelestar

ian lingkungan di Kabupaten Tangerang.


(Redaksi)


Sumber :( Gohukrim.com)


Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus