Solar dan “Truk Helikopter” Jadi Sorotan, SWI Minta Aparat Turun Tangan
KABUPATEN TANGERANG— Tim investigasi DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penelusuran dilakukan pada Jumat (14/8/2026). Dari hasil pemantauan di salah satu lokasi, tim melihat sejumlah kendaraan truk berwarna putih yang pada bagian pintunya terdapat tulisan yang mengindikasikan keterkaitan dengan koperasi.
Selain itu, terlihat pula kendaraan tangki berwarna biru-putih yang secara visual menyerupai kendaraan pengangkut BBM.
Seorang sumber di sekitar lokasi menyebut kendaraan tersebut berkaitan dengan kendaraan Pertamina dari Lampung.
“Itu kendaraan truk Pertamina biru putih dari Lampung,” ujar sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama **Wer** dan menyebut dirinya sebagai penjaga gudang mengarahkan awak media untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak kantor.
“Sebaiknya rekan-rekan media bisa langsung menuju ke kantor saja agar mendapatkan keterangan kegiatan,” katanya.
Di kantor yang dimaksud, tim investigasi bertemu dengan seseorang berinisial J. Ia mengaku bertugas menjaga bengkel truk dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak Berinisial By
“Silakan konfirmasi dengan Bang Boby saja karena saya hanya menjaga bengkel truk di sini,” ujar John.
Ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan di lokasi, J menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, aktivitas operasional tersebut telah memiliki izin dan diketahui pihak terkait.
“Setahu saya, kita operasional di sini sudah ada izin dan diketahui pihak terkait,” katanya.
Namun, hingga laporan ini disusun, tim SWI belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi pernyataan tersebut, khususnya terkait legalitas penyimpanan, pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pengelola membantah adanya praktik penimbunan solar di lokasi.
Melalui komunikasi WhatsApp, pihak tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan perizinan dan prosedur yang berlaku.
“Saya tidak menimbun solar seperti yang diberitakan oleh media. Bahkan dari kepolisian juga pernah berkunjung ke lokasi,” ujarnya.
Pihak tersebut juga menyatakan tidak keberatan apabila aktivitas di lokasi diperiksa maupun diberitakan oleh media.
“Silakan saja mau diberitakan apa. Bahkan pihak kepolisian setempat saja sudah pernah kemari dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak pengelola. Kendati demikian, terkait legalitas kegiatan, verifikasi melalui dokumen resmi dan instansi berwenang tetap diperlukan.
Dalam penelusuran yang sama, SWI juga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan pengangkut solar yang oleh sumber lapangan disebut dengan istilah “truk helikopter”.
Informasi awal yang diterima menyebut kendaraan tersebut diduga mengambil solar di salah satu SPBU wilayah Pasar Kemis, sekitar kawasan PT Chingluh.
Aktivitas pengisian tersebut disebut berlangsung pada waktu tertentu, termasuk sekitar Magrib dan kembali pada sekitar pukul 01.00 WIB.
Solar tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada pihak tertentu.
Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain melalui rekaman CCTV SPBU, data transaksi, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, frekuensi pembelian, identitas pihak yang melakukan transaksi, serta tujuan distribusi BBM.
SWI menilai dugaan aktivitas tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keberadaan kendaraan atau tempat penyimpanan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka aparat dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Demikian pula apabila BBM yang menjadi objek aktivitas tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi, aspek penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, aparat dan instansi terkait perlu memastikan terlebih dahulu **asal-usul BBM, status subsidi atau nonsubsidi, dokumen pembelian, izin usaha, izin pengangkutan dan penyimpanan, volume BBM, tujuan distribusi serta pihak penerima.
DPD SWI Kabupaten Tangerang mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data.
“Kami mendorong agar informasi ini diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Jika seluruh kegiatan legal, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum,” ujar perwakilan SWI Kabupaten Tangerang.
Menurut SWI, sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain legalitas badan usaha, asal-usul BBM, status BBM subsidi atau nonsubsidi, dokumen transaksi, izin pengangkutan dan penyimpanan, identitas kendaraan, data pembelian, serta rekaman CCTV SPBU yang disebut dalam informasi awal.
SWI menegaskan bahwa laporan investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penelusuran awal, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Informasi mengenai dugaan penyimpanan dan distribusi solar di wilayah Sindang Jaya maupun informasi terkait kendaraan yang disebut sebagai “truk helikopter” di wilayah Pasar Kemis masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat dan instansi berwenang.
SWI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola lokasi, pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan informasi tersebut.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi kegiatan yang dimaksud dinyatakan legal, maka klarifikasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan secara berimbang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, SWI berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SWI akan terus melakukan penelusuran dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta kepentingan masyarakat.
(Red / SWI)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles