Proyek Jalan CV Dian Mega Kencana di Cimone Disorot, Pengawasan DPUPR Dipertanyakan
Kota Tangerang - Rehabilitasi jalan Jalan lingkungan RT 09, RW 08, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan anggaran Rp. 117.600.000; dikerjakan CV Dian Mega Kencana, diduga adanya kejanggalan antara Pengawas dan Pemborong dalam pekerjaan tersebut.
Dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi, kualitas maupun kuantitas, pasalnya agregat yang dipasang terindikasi pasir atau lumpur dan bekistingnya bekas tersebut jauh dari kata layak.
Menurut warga setempat yang enggan di sebut namanya, pekerjaan rehabilitasi jalan lingkungan tersebut kurang bagus dan masih kurang maksimal.
"Masa itu agregatnya begitu ya bang, kayak lumpur, emang boleh itu konblok ditiban langsung coran, saya rasamah ini mah kagak bakal bertahan lama proyeknya," ujar warga setempat.
Udin, pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang (DPUPR), saat dikonfirmasi dilokasi ia diduga mengelak bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai.
"Saya Udin dari pengawas PU, emang menurut Abang agregat yang bagus seperti apa dan pekerjaan yang layak bagaimana, dasarnya apa bang, kalau peningkatan emang tidak di bongkar bang, di bongkarnya di ujung," tutur Udin.
Padahal sudah jelas bahwa tugas dari pengawas adalah mengawasi pekerjaan di lapangan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja,dan spesifikasi teknis serta memastikan mutu material sesuai standar.
Carolin, pelaksana proyek saat dikonfirmasi dilokasi, ia mengelak bahwa pekerjaan yang dikerjakan tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya.
"Bapak bilang agregatnya buluk atau apalah saya punya gambarnya, itu sebelumnya sudah ada, bukan itu salah tempat, bapak itu saya sudah bilang salah tempat bukan yang dilokasi itu," ungkapnya.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
(Hendra Gunawan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles