Dugaan Lemahnya Pengawasan Polsek Pondok Aren: Toko Obat Daftar G yang Baru Disegel Kembali Beroperasi

News 30 Oct 2026 14:11 • 3 min read • 22 views • By admin

Share berita ini

Dugaan Lemahnya Pengawasan Polsek Pondok Aren: Toko Obat Daftar G yang Baru Disegel Kembali Beroperasi
TANGERANG SELATAN - Peredaran obat keras daftar G (jenis Tramadol) tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Kot...

TANGERANG SELATAN - Peredaran obat keras daftar G (jenis Tramadol) tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pengawasan aparat kepolisian dinilai lemah setelah sebuah toko yang mengedarkan obat ilegal yang baru saja disegel petugas, kedapatan kembali beroperasi kurang dari 24 jam kemudian.


Temuan ini bermula dari investigasi jurnalis FaktaLidik.com di Jalan Dr. Setia Budi, RT 02/RW 02, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, pada Kamis (29/10/2026).


Setelah mengumpulkan bukti awal berupa foto dan video transaksi obat keras di lokasi tersebut, awak media segera meneruskan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum melalui layanan darurat Kepolisian 110.


Sekitar 45 menit kemudian, personel Polsek Pondok Aren tiba di lokasi. Karena penjual diduga telah melarikan diri, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut.


Kasus ini bukan yang pertama kalinya diungkap oleh Redaksi desaadesuskasus.com di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Tercatat sudah empat kali awak media menemukan dan melaporkan peredaran kartel mafia obat keras ini kepada jajaran kepolisian setempat:


1. Kamis, 30 Juli 2026: Pengungkapan peredaran obat Daftar G di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.


2. Senin, 10 Agustus 2026: Pengungkapan kasus serupa di Jalan Kebantenan, Pondok Aren.


3. Jumat, 11 September 2026: Temuan peredaran obat Daftar G di Jalan Taman Makam Bahagia, Parigi, Pondok Aren.


4. Kamis, 29 Oktober 2026: Temuan di Jalan Dr. Setia Budi, RT 02/RW 02, Pondok Kacang Timur, yang berujung pada penyegelan toko oleh aparat.


Kendati sempat ditindak tegas dengan penyegelan pada Kamis malam, kejanggalan besar terjadi keesokan paginya, Jumat (30/10/2026). Belum genap 24 jam sejak disegel, segel toko tersebut terbuka dan aktivitas kembali terlihat di lokasi.


Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan Polsek Pondok Aren. Publik mendesak agar aparat kepolisian tidak “tutup mata” atau terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang menyasar generasi muda di Tangerang Selatan.


Publik mendesak Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan untuk turun tangan secara tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran obat daftar G.


Secara hukum, praktik peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dan izin edar resmi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.


Redaksi tetap menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.


(Redaksi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus