Keselamatan Kerja Pekerja di Proyek Pekerjaan SDN Cinere 1 Menjadi Perhatian Khusus JPKPN DPC Depok

News 24 Oct 2026 12:30 • 3 min read • 32 views • By admin

Share berita ini

Keselamatan Kerja Pekerja di Proyek Pekerjaan SDN Cinere 1 Menjadi Perhatian Khusus JPKPN DPC Depok
 Depok — Proyek pembangunan SDN Cinere 1, Kecamatan Cinere, yang sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres pekerjaan +-80%. Lembaga Swada...

 Depok — Proyek pembangunan SDN Cinere 1, Kecamatan Cinere, yang sedang dalam tahap pekerjaan dengan progres pekerjaan +-80%. 


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok Depok, sebagai salah satu Fungsi Kontrol terhadap berbagai pekerjaan proyek dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, datang ke lokasi untuk meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. 


Pada saat kunjungan ke lokasi pekerjaan LSM - JPKPN melihat dan memperhatikan kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) yang perlu mendapatkan perhatian khusus. 


Dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah Pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian dengan perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai dengan standar dari K3, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk dalam kategori "Resiko Tinggi (High Risk)", Yang dapat menimbulkan tingkat kecelakaan kerja karena berada pada pekerjaan bangunan bertingkat.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan standar keselamatan konstruksi, tanggungjawab dari Pihak Kontraktor, dan efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai dari APBD Kota Depok, Jum'at 23-10-2026.


Ketua JPKPN DPC Depok, Muhamad Antonius, menyampaikan, bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, untuk meminta perhatian dan teguran kepada Pihak Kontraktor, agar kondisi keselamatan dari Para Pekerja segera ditindaklanjuti. 


JPKPN mendorong agar teguran tersebut disertai pemeriksaan langsung, tindakan korektif, serta verifikasi penerapan K3 di lokasi proyek.


Berdasarkan informasi dari Papan Proyek yang terlihat dalam dokumentasi, pekerjaan tersebut memiliki identitas sebagai berikut:

- Nama pekerjaan: Pembangunan SDN Cinere 1.

- Lokasi: Kecamatan Cinere, Kota Depok.

- Nilai pekerjaan: Rp. 11.603.163.000.

- Sumber pendanaan: APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

- Jangka pelaksanaan: 150 hari Kalender.

- Kontraktor pelaksana: PT Niscala Karya Konstruksi.

- Konsultan pengawas: PT Visi Warana Nusa.


Informasi tersebut merupakan pembacaan dari Papan Proyek dalam foto dan belum merupakan hasil verifikasi dokumen kontrak.


Menurut JPKPN, besarnya nilai pekerjaan dan pentingnya fasilitas pendidikan bagi Masyarakat harus diikuti dengan pelaksanaan konstruksi yang tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keselamatan Para Pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai urusan administratif semata.

Peringatan K3 jangan hanya menjadi pajangan.


Hal yang menjadi sorotan adalah adanya Banner keselamatan di area proyek dengan pesan, “Keselamatan Bukan Opsi, Tapi Prioritas!”, Namun, dokumentasi lain memperlihatkan Para Pekerja berada di area ketinggian dan perancah, sementara penggunaan helm serta sistem perlindungan jatuh tidak tampak jelas pada sebagian pekerja yang terlihat.


JPKPN menegaskan bahwa foto tersebut merupakan indikasi awal yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan final bahwa Kontraktor telah melakukan pelanggaran.


Pemeriksaan harus memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD), kelayakan perancah, pengamanan tepi bangunan, akses kerja, serta keberadaan dan pelaksanaan tugas petugas keselamatan konstruksi.

“Keselamatan pekerja tidak boleh hanya tertulis di banner. Pelaksanaannya harus nyata, diawasi, dan dapat dibuktikan. Kami meminta Dinas Pendidikan memastikan kontraktor segera menindaklanjuti setiap kondisi yang berpotensi membahayakan pekerja,”, Tegas Muhamad Antonius.


JPKPN mengingatkan bahwa keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh pihak terkait : 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan pengamanan pekerjaan. Pasal 9 mengatur kewajiban memberikan penjelasan mengenai bahaya di tempat kerja dan cara kerja yang aman. Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang


(Lando)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus