Arena Tajen Setra Beng Disorot, Ribuan Bebotoh Diduga Berjudi Dekat Polres Gianyar

Berita Terkini 13 Aug 2026 20:46 6 min read 60 views By admin

Share berita ini

Arena Tajen Setra Beng Disorot, Ribuan Bebotoh Diduga Berjudi Dekat Polres Gianyar
GIANYAR – Aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian tajen di kawasan Setra Beng, Gianyar, kembali menjadi sorotan. Bukan berlangsung secara sembuny...

GIANYAR – Aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian tajen di kawasan Setra Beng, Gianyar, kembali menjadi sorotan. Bukan berlangsung secara sembunyi-sembunyi, berdasarkan penelusuran awak media pada Kamis (13/8/2026), kegiatan tersebut terlihat ramai dengan kedatangan pengunjung dalam jumlah besar. Bahkan, informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan akan kembali digelar “tajen undangan” pada Jumat, 14 Agustus 2026.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum, terlebih lokasi arena disebut hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Polres Gianyar dan sekitar 1,2 kilometer dari Polsek Gianyar.


Pantauan awak media di sekitar Setra Beng memperlihatkan area parkir yang diperkirakan mencapai sekitar dua hektare dipenuhi kendaraan. Mobil dan sepeda motor berjejer, sementara pengunjung terus berdatangan menuju lokasi.


Untuk memasuki kawasan yang disebut sebagai arena tajen tersebut, pengunjung disebut dikenakan tiket masuk sebesar Rp50 ribu per orang.


Setelah memasuki lokasi, awak media mendapati kerumunan dalam jumlah besar. Selain sabung ayam atau tajen yang diduga disertai taruhan uang, di lokasi juga terlihat sejumlah permainan lain yang diduga mengandung unsur perjudian, di antaranya permainan dadu dan bola adil.


Para pengunjung atau yang lazim disebut bebotoh disebut datang dari berbagai daerah di Bali. Besarnya jumlah orang, kendaraan yang memenuhi area parkir hingga aktivitas di dalam arena membuat keberadaan kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat.


Persoalannya kini bukan hanya mengenai apa yang berlangsung di dalam arena, tetapi juga bagaimana kegiatan dengan jumlah pengunjung sedemikian besar dapat berlangsung di lokasi yang disebut relatif dekat dengan kantor kepolisian.


Nama “Yantulu” Mencuat, Disebut Akan Gelar Tajen Undangan


Dalam penelusuran awak media, muncul pula nama seseorang yang disebut Yantulu. Berdasarkan informasi dari sumber yang ditemui di sekitar arena, nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengurus arena tajen di kawasan Setra Beng.


Sumber tersebut bahkan mengklaim bahwa Yantulu merupakan orang yang biasa “mengatur atensi” kepada aparat penegak hukum (APH).


“Pengurus arena tajen di Beng Gianyar adalah Yantulu. Yantulu yang biasa ngatur atensi ke para APH,” cetus sumber di lokasi, Kamis (13/8/2026).


Tidak berhenti sampai di sana, sumber yang sama menyebut bahwa pada Jumat (14/8/2026) atau sehari setelah penelusuran awak media, rencananya kembali digelar kegiatan yang disebut sebagai tajen undangan di Setra Beng, dengan Yantulu disebut sebagai owner atau pihak yang berada di balik penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Informasi mengenai rencana kegiatan Jumat tersebut tentu menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Jika benar kegiatan itu berlangsung dan di dalamnya terdapat praktik taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, publik akan melihat bagaimana aparat merespons informasi yang telah beredar secara terbuka.


Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa keterangan mengenai Yantulu, dugaan perannya sebagai pengelola maupun owner, serta klaim adanya “atensi” kepada APH masih merupakan informasi dari sumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.


Khusus tudingan mengenai adanya “atensi” kepada aparat, diperlukan bukti yang kuat sebelum dapat disimpulkan terdapat keterlibatan atau penerimaan sesuatu oleh oknum tertentu. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan terlibat hanya berdasarkan informasi sepihak.


Karena itu, pihak yang namanya disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi ataupun bantahan.


Kapolres Gianyar Belum Berikan Tanggapan


Untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berusaha menghubungi Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. melalui WhatsApp.


Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah jajaran Polres Gianyar telah mengetahui aktivitas di Setra Beng, apakah sebelumnya pernah dilakukan pengecekan maupun penindakan, serta bagaimana kepolisian menyikapi informasi mengenai rencana tajen undangan pada Jumat (14/8/2026).


Hingga berita ini disusun, Kapolres Gianyar belum memberikan tanggapan.


Belum adanya tanggapan tersebut tentunya tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan pembiaran ataupun tudingan lainnya. Namun, penjelasan resmi kepolisian dinilai penting karena aktivitas yang ditemukan awak media berlangsung dengan jumlah pengunjung yang besar.


“Jaraknya Cuma 1,5 Kilometer, Masa Tidak Tahu?”


Sorotan keras kemudian disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Gianyar bernama Gung De.


Menurut Gung De, masyarakat sulit memahami apabila kegiatan dengan kerumunan besar tersebut sama sekali tidak diketahui aparat setempat. Terlebih, ia menyebut lokasi Setra Beng hanya sekitar 1,5 kilometer dari Polres Gianyar dan sekitar 1,2 kilometer dari Polsek Gianyar.


“Jarak arena judi Setra Beng Gianyar ke Polres Gianyar cuma 1,5 kilometer, ke Polsek Gianyar cuma 1,2 kilometer. Secara logika saja tidak mungkin seorang Kapolsek dan seorang Kapolres tidak mengetahui kegiatan judi tersebut. Justru ada apa di balik ini?” kata Gung De.


Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan bahwa pejabat kepolisian mengetahui ataupun melindungi kegiatan tersebut.


Namun, menurut Gung De, aparat dapat menjawab keraguan masyarakat melalui tindakan nyata di lapangan.


Ia meminta penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap arena-arena tertentu, sementara kegiatan serupa di tempat lain dibiarkan berlangsung.


“Kalau mau serius menegakkan hukum, bubarkan judi seluruh Gianyar. Bahkan kalau Kapolda Bali berani menangkap para penjudi di seluruh Bali dan menutup seluruh bentuk perjudian di Bali, baru masyarakat percaya ketegasan seorang pemimpin,” tegasnya.


Tajen dan Tabuh Rah Harus Dibedakan


Persoalan tajen di Bali memang perlu ditempatkan secara proporsional. Tradisi tabuh rah yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara keagamaan tidak bisa serta-merta disamakan dengan perjudian.


Namun persoalan menjadi berbeda apabila sabung ayam dijadikan arena taruhan uang, dikomersialkan, dipungut tiket masuk, atau dibarengi permainan lain yang mengandung unsur perjudian.


Karena itu, aparat berwenang perlu memastikan status kegiatan yang berlangsung di Setra Beng.


Apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan bagian dari prosesi adat dan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat praktik perjudian yang berlindung di balik istilah tajen.


Temuan adanya dugaan taruhan sabung ayam, permainan dadu dan bola adil, ditambah besarnya jumlah pengunjung serta pungutan tiket masuk Rp50 ribu, menjadi informasi awal yang semestinya dapat diverifikasi aparat melalui pengecekan langsung.


Tajen Undangan Jumat Jadi Sorotan


Informasi mengenai rencana digelarnya kembali tajen undangan pada Jumat, 14 Agustus 2026, kini membuat perhatian tertuju kepada aparat kepolisian.


Jika informasi tersebut benar, Polres Gianyar memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah kegiatan yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.


Publik tentu tidak seharusnya mendahului proses hukum dengan menyimpulkan adanya pembiaran ataupun perlindungan aparat. Namun, ketika informasi mengenai dugaan perjudian telah muncul secara terbuka, respons kepolisian menjadi penting untuk menghilangkan spekulasi.


Apalagi lokasinya disebut tidak jauh dari kantor Polres maupun Polsek.


Penegakan hukum yang transparan juga diperlukan untuk menjawab isu lebih sensitif mengenai dugaan adanya pihak yang “mengatur atensi” kepada APH.


Apabila informasi tersebut tidak benar, aparat kepolisian maupun pihak yang namanya disebut berhak membantahnya. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya oknum yang menerima sesuatu sebagai imbalan untuk membiarkan aktivitas perjudian, dugaan tersebut semestinya ditelusuri melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal.


Masyarakat pada akhirnya menunggu satu hal sederhana: kepastian hukum yang berlaku sama kepada siapa pun.


Jika kegiatan tersebut legal dan tidak mengandung unsur perjudian, aparat dapat menjelaskannya secara terbuka. Namun apabila hasil pengecekan menemukan perjudian, masyarakat tentu berharap penindakan tidak hanya berhenti kepada pemain atau bebotoh.


Penyelidikan semestinya menjangkau siapa yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, menarik keuntungan, mengelola kegiatan, hingga pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.


Rencana tajen undangan Jumat (14/8/2026) pun kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung dan bagaimana sikap Polres Gianyar serta Polda Bali terhadap informasi yang telah beredar.


Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Kapolres Gianyar, Polsek Gianyar, pihak yang disebut bernama Yantulu, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Desas Desus Kasus